Kunjungi Tegal, Sandiaga Uno Dorong Jamu dan Warteg Mendunia
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjajal mengakibatkan jamu ketika kunjungan ke Tegal, Jawa Tengah terhadap akhir Mei 2023. Pada peluang tersebut, Sandi, begitu ia akrab disapa, termasuk mendorong UMKM lokal. Sandiaga Uno berharap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dapat segera menggelar uji petik. Maka, tersedia subsektor unggulan daerah yang terpilih dan berkembang selanjutnya dapat turut dalam program akselerasi. Proses uji petik PMK3I (Penilaian Mandiri Kabupaten Kota Kreatif) merupakan upaya untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang kudu segera dilakukan. Upaya inni dijalankan supaya para pelaku ekonomi kreatif merasakan kegunaan program.
“Kota Tegal dapat segera melaksanakan uji petik supaya miliki subsektor ekonomi kreatif unggulan dan subsektor penopang. Para pelaku UMKM di Tegal kudu konsisten termotivasi untuk meningkatkan omzet berasal dari usahanya, jadi berasal dari yang jamu, termasuk usaha-usaha kuliner termasuk warteg sampai makanan olahan laut,” terangnya.
Selain jamu, ia termasuk mendorong warung Tegal atau warteg kian mendunia supaya dapat memunculkan ekonomi dan mengakses peluang bisnis bagi para pelaku UMKM di Tanah Air. Sandi menjelaskan pihaknya mengapresiasi prinsip Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono yang konsisten mendorong pelaku UMKM dan produk-produk ekonomi kreatif di daerahnya termasuk warteg.
“Kita berharap ini bakal konsisten jadi peluang bisnis dan apa yang udah dijalankan Pak Wali Kota ini kudu konsisten digelorakan dan dilanjutkan untuk mempercepat lahirnya wirausaha muda dikarenakan tujuan kami dapat menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru dan memiliki kwalitas di tahun 2024,” ujarnya.
DPUPR Kota Tegal Bongkar Jembatan Liar di Area Persawahan Kalinyamatkulon
DPUPR Kota Tegal membongkar jembatan liar yang dibangun di atas saluran di daerah persawahan sebelah barat Kantor Kelurahan Kalinyamatkulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Pasalnya, pembuatan jembatan selanjutnya udah menyebabkan kerusakan tanggul saluran dan dibangun tanpa ada rekomendasi. Selain itu, ditemukan ada kesibukan pengurukan tanah untuk alih kegunaan lahan di daerah yang merupakan zona hijau atau pertanian. Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, pihaknya udah melaksanakan mediasi bersama pemilik lahan yang melaksanakan pengurukan dan mengakibatkan jembatan liar tersebut. Mediasi dijalankan bersama Lurah, Bhabinkamtibmas, dan OPD terkait. Pada intinya, DPUPR hanya mengamankan aset milik Pemkot Tegal yang terdaftar dalam kartu inventari barang (KIB).
“Kami hanya mengamankan aset milik Pemkot Tegal.”
“Karena jalan, saluran, dan bangunan saluran termasuk dalam aset,” menurut bppp-tegal. Kabid Penataan area dan Pertanahan DPUPR Kota Tegal, Seno Aji mengatakan, Info awal ada kesibukan pengurukan dan jembatan itu didapatkannya berasal dari Penyuruh Pertanian Lapangan (PPL). Lokasinya tersedia di daerah persawahan di sebelah barat Kantor Kelurahan Kalinyamatkulon. Ia mengatakan, fokus berasal dari kesibukan pembongkaran jembatan ini sesungguhnya adalah untuk mengamankan aset saluran.
Karena pembuatan jembatan itu tanpa tersedia anjuran dan udah menyebabkan kerusakan tanggul. “Ini kan menyebabkan kerusakan tanggul, mengakibatkan saluran namun belum tersedia rekomendasi.” “Biasanya jikalau bakal diizinkan, tersedia anjuran berasal dari PSDA kudu di atas bibir saluran supaya airnya tidak terhambat. Sementara pengurukan yang udah dilakukan, supaya tidak dilanjutkan dan dikembalikan seperti semula, lahan persawahan. Karena lahan selanjutnya masuk zona hijau, lahan pertanian dan tidak boleh didaratkan atau dialihfungsikan. Hal itu udah diatur dalam Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021 dan Perwal RDTR Nomor 17 Tahun 2023.
“Area di sini peruntukannya adalah zona pertanian atau sawah, supaya belum memungkinkan.” “Jadi kalaupun pemilik memohon untuk didaratkan atau dialihfungsikan, itu tidak kami layani,” jelasnya. Pemilik lahan, Wasjad (67) mengatakan, dia membangun jembatan itu untuk aksea pekerjaan pengurukan sawahnya sejak setahun lalu. Dia berencana mau membangun tempat tinggal untuk anak-anaknya di daerah tersebut. Ia mengira diperbolehkan dan tidak tersedia larangan. “Saya mau saja jembatan itu dibongkar.”